PEMETAAN PARTISIPATIF UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN DI DESA TAMBAK SARINAH, KECAMATAN KURAU KABUPATEN TANAH LAUT
Abstract
Kebutuhan akan adanya batas administrasi wilayah desa yang definitif jelas menjadi semakin penting seiring dengan pesatnya pengembangan wilayah dan pertumbuhan investasi terutama di sektor pertanian, perikanan serta perkebunan. Penataan batas wilayah desa memberikan kontribusi penting dalam rangka pelaksanaan mendorong terlaksananya otonomi desa. Pemetaan partipatif merupakan salah satu solusi dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam pemetaan batas Desa Tambak Sarinah, Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Mendorong terlaksananya otonomi desa; (2) Membantu Desa Tambak Sarinah dalam mendapatkan pengakuan batas wilayah administrasi dari desa sempadannya; dan (3) Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan pemerintah desa dan tim Desa Tambak Sarinah dalam penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa seperti yang dimaksudkan oleh peraturan dan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pemetaan diperoleh uas desa Tambak Sarinah adalah sebesar 356,42 ha atau 3,56 km2 terdiri atas 2 RW dan 6 RT. Secara pemanfaatan lahan, diperoleh sawah seluas 275,85 ha (77,39%), permukiman 25,57 ha (7,17%) dan tegalan ladang seluas 55 ha (15,43%). Pemetaan partipatif dengan melibatkan masyarakat sangat penting dalam memetakan pengembangan potensi Desa Tambak Sarinah.
References
Boissiere, M., Amy E. D. Stibniati, A. dan Gabriela, S. 2019. Panduan Teknis Pelaksanaan Pemetaan Desa Partisipatif.
Budisusanto, Y., Khomsin, Purwanti, R., Aninda, N. M. F., Widiastuty, R. (2014). Pemetaan Partisipatif Batas Kelurahan di Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Geoid, 10 (1), 87-92.
Chambers, R. (2008). Revolutions in Development Inquiry. London: Earthscan.
Hapsari, H dan Agung, B. C. 2014. Pemetaan Partisipatif Potensi Desa (Studi Kasus: Desa Selopatak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. GEOID Vol. 10, No. 01, Agustus 2014 (99-103)
Hidayat, R., Adhi, W., & Bachriadi D (ed). (2005). Seri Panduan Pemetaan Partisipatif. Bandung: Garis Pergerakan.
Karsidi, A. (2012). The Role of the Ina-SDI in Supporting the Development of the Geospatial Industry inIndonesia. Geografia, 8 (1), 83-93.
Kepala Badan Informasi Geospasial. (2016). Peraturan Kepala Badan nformasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta esa. Badan Informasi Geospasial. Cibinong, Bogor.
Martha, S., Poniman, A., & Hartono. (2014). Synergy Approach for Implementing the Policy on High Resolution Imagery to Accelerate Basic and Thematic Geospatial Information. International Journal of Remote Sensing and Earth Sciences, 11 (1). 55-62.
Marjuki, B. 2019. Penerapan Teknik Pemetaan Partisipatif Untuk Mendukung Penyusunan Basis Data Spasial Penggunaan Lahan Dan Sumberdaya Desa Studi Kasus Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seminar Nasional Geomatika 2018: Penggunaan dan Pengembangan Produk Informasi Geospasial Mendukung Daya Saing Nasional.
Nurwadjedi, Sampurno, Suprajaka, & Deny, D. T. W. (2015). Developing National Geospatial Thematic Information on Land Cover/Land Use: An Implementation of One Map Policy. FIG Working Week 15, Bulgaria.
Prahasta, Eddy. 2002. Sistem Informasi Geografis Konsep-konsep Dasar. Bandung: Informatika.
Rini., Derita, D., & Endayani, S. (2015). Pemetaan Tata Batas Secara Partisipatif Setelah Pemekaran Dengan Aplikasi Sistem Informasi Geografis di Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Jurnal Agrifor, 14 (1), 95-102.